Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

RSS

Pages

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Pengertian wawasan nasional Indonesia
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunanya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Adapun pengertian wawasan nusantara menurut para ahli :
1.      Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandangan bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(SUMBER:  PENGANATAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar