1. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa
terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara
dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa
(nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual,
suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang
telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa,
namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah
kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics”
mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan
sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat
tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya
pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan
wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan
beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari
pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan
dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
2. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi
politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam
kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa
berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan
kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau
turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak
asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah
antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan
keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk
negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah
tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara
Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat
dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat
tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946
disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang
asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang
yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983)
dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang
yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh
penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan
ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang
dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan
Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan
biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa
dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah
dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman,
dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada
peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan
cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam
hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik
dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini
kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
Tugas Kewarganegaraan 1
23.00 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar