1.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sitem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau
oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun
oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak
pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,
dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas
narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.
Ciri-ciri
Demokrasi
Bedasarkan political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri
demokrasi sebagai berikut:
§ Legitimasi pemerintah
didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
§ Pengaturan yang
mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui
pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai
politik.
§ Sebagian besar orang
dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun
sebagai pemilih
§ pemilihan secara rahasia
dan tanpa dipaksa
§ adanya hak-hak dasar
seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Ada beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
§ Keterlibatan warga
Negara dalam pembuatan keputusan politik
§ Tingkat persamaan
tertentu di anatara warga Negara
§ Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
§ Suatu system perwakilan
§ Suatu system pemilihan –
kekuasaan mayoritas
Ada dua pendekatan
tentang keterlibatan warganegara yang telah dikembangkan yaitu:
§
Pendekatan elitis, demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yang
mengokohkam efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijasanaan namun
menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap
pemdapat umum
§
Pendekatan partisipatori, demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan
yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan
ini-kita harus, menegakkan demokrasi langsung.
3.
Macam-macam Demokrasi
A.Demokrasi
Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa
Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin
Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau
mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh
Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali
ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya
dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini
adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.
Indonesia pernah mencoba menganut pada tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak
partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang
sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus
dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan
dilakukan secara kompetitif.
4.
Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang
mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya
melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa.
Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas
kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan
konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan Pemerintah Indonesia
menurut UUD 1945.
Mengingat
luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu
agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut
Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi
kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan
pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam
arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif
Pemegang kekuasaan legislatif
atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden
dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran
peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan
Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden
adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
5.
Demokrasi Di Indonesia
Isitilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
dipilih melalui pemilu.
Sebagaimana
negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang
tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai
perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan. Diperlukan suatu ukuran atau parameter untuk mengukur
demokrasi sebuah negara, dibawah ini
parameter yang harus diperhatikan
1. Pembentukan pemerintahan
melalui pemilu.terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan
umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.pemerintahan yang dihasilkan
dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan
dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
2. Sistem pertanggung jawaban pemerintahan. Pemerintahan yang dihasilkan dari
pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam
periode tertentu.di Indonesia,presiden memberikan pertanggungjawaban kepada
MPR.
3. Penganturan sistem dan
distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif
untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan.
4. Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan,sehinnga terjadi mekanisme yang memungkin check and balance
terhadap kekuasaan yang dujalankan eksekutif dan legislatif.
Demokrasi mengakui bahwa
semua manusia setara, mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Demokrasi menjamin pemenuhan hak asasi manusia, antara lain hak
hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak memiliki dan hak mengejar
kebahagiaan.
Banyak orang mengatakan
bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi, yaitu Negara yang sistem kekuasaannya
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan pertanyaannya adalah apakah
sistam demokrasi tersebut sudah diterapkan di Indonesia dengan baik? Jika kita
melihat pada masa lalu yaitu pada masa pemerintahan Soekarno maka Indonesia
pada saat ini sudah menerapkan sistem demokrasi, buktinya adalah dengan adanya
pemilu, demo, dll. Tapi yang menjadi permasalahan apakah semua itu sudah
terlaksana dengan baik?
Sering sekali kita menjumpai banyak masyarakat yang mengeluh gara-gara
perbuatan pemerintah yang menyalah gunakan kekuasaannya yang telah diamanahkan
rakyat kepada mereka semua, seperti menyalah gunakan dana yang seharusnya
adalah hak rakyat, tetapi malah digunakan untuk kebutuhan pribadinya, dan masih
banyak lagi contoh-contoh yang lain.Oleh sebab itu kita sebagai generasi
penerus perjuangan bansa ini maka kita harus merubah itu semua. Jangan biarkan
Negara ini hancur gara-gara suatu hal yang sangat sepeleh.
6.Pen6.Pendidikan Demokrasi
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada
si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.Dengan demikian tampaklah
bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya
proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan.
Karena itulah demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat
dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak
sebagai berikut:
1.Rasa hormat terhadap
harkat dan martabat sesama manusia.Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai
pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang
jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
2.Setiap manusia
memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.Dengan acuan prinsip inilah yang
melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah
manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta
sempurna.
3.Rela berbakti untuk
kepentingan dan kesejahteraan bersama.Dalam konteks ini, pengertian demokrasi
tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan
kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya.
Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan
adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis
masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris
berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih
besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan
prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1.Keadilan dalam
kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian
kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2.Dalam rangka
pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3.Suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat
pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah, dalam konteks demokrasi
pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi
mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan
demikian memerlukan pengkayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan
menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan
berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi
pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik)
untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk
menyelaraskan dengan perkembangan zaman.